Seperti
yang dilakukan oleh Aipda Suparjan dan rekan-rekan memasang spanduk
berisi peringatan dan larangan membakar hutan dan lahan karena melanggar
undang – undang dan dapat dipidanakan.
Pemasangan spanduk dilakukan di tempat
yang mudah dilihat warga, di Plaza Pragolo Margorejo, Stadion
Joyokusumo, Alun-alun Pati, Pertigaan Swalayan ADA, Pusat Kuliner Puri,
dengan tujuan agar masyrakat tidak membakar hutan dan lahan untuk
kepentingan apapun.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto,
melalui Kasubbag Humas Iptu Suharning mengatakan bahwa salah satu upaya
Polri untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan
menghimbau Masyarakat.
“Diharapkan dengan dipasangnya spanduk
ini warga masyrakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan
tindak kejahatan dan dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan,
mempengaruhi keseimbangan alam dan dapat mengganggu aktifitas
masyrakat,” kata Iptu Suharning.
Sumber : http://tribratanews.pati.jateng.polri.go.id/2019/09/upaya-cegah-karhutla-humas-polres-pati-pasang-spanduk-himbauan/