Jakarta, wapresri.go.id
– Mendapat warisan mengemban tugas penyelesaian pembangunan Universitas
Islam Internasional Indonesia (UIII), Wakil Presiden (Wapres) K.H.
Ma’ruf Amin menggelar rapat terkait perkembangannya yang dilaksanakan di
Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka No. 15, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dalam
pertemuan ini, Wapres menyampaikan bahwa terdapat dua masalah pokok
dalam progres pembangunan UIII, yaitu pembangunan fisik dan akademik.
“Akan
tetapi dari dua masalah pokok tadi terdapat 13 masalah yang dihadapi,
yaitu di antaranya, kesatu Penyelesaian perizinan; kedua pemberian dana
santunan warga bagi yang memenuhi syarat Perpres 62 Tahun 2018; ketiga
penertiban lahan dan pembangunan gedung kampus; keempat penyelesaian
masalah aset RRI; kelima pembentukan satker (satuan kerja); keenam
revisi PP nomor 26 tahun 2015 terkait mekanisme pendanaan Perguruan
Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), harapannya agar diharmonisasi di
KementerianKUMHAM mengenai status posisi PTN BH yang sebelumnya berada
di Kementerian Ristek DIKTI, selanjutnya UIII berada di Kementerian
Agama,” terang Wapres.
Wapres pun
menambahkan 7 permasalahan lainnya yang menjadi kendala pembangunan
kampus UIII, yaitu ketujuh penyusunan kurikulum, kedelapan seminar
internasional/uji sahih kurikulum Islamic Studies, yang menjadi arah
dari pembangunan UIII, yang sifatnya normatif menghasilkan ulama, dan
sifatnya empirik menghasilkan pengamat dan pelaku, ataukah keduanya;
kesembilan perangkat organisasi/perangkat rektor UIII; kesepuluh
rekrutmen dosen; kesebelas rekrutmen mahasiswa; kedua belas sosialisasi
dan kerjasama Internasional; dan ketiga belas penayangan website UIII.
Pada kesempatan yang sama, Wapres mengusulkan penyebutan nama baru untuk UIII menjadi U3I, guna mempermudah dalam pengucapannya.
“Universitas
Islam Internasional Indonesia yang selama ini disebut UIII. Terkait
penyebutan nama UIII, Saya lebih suka menyebutnya U3I, karena III bisa
kurang bisa lebih,” ungkap Wapres.
Terkait
kendala yang dihadapi, Wakil Meteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi senada
dengan penjelasan Wapres, bahwa pada pendirian UIII terdapat 4 masalah
pokok yang dijabarkan menjadi 13 masalah, yaitu laporan progres
pembangunan fisik, laporan progres pembangunan lahan, progres
penyelesaian aset RRI , dan terakhir penyelesaian regulasi.
Selanjutnya,
Rektor UIII Komarudin Hidayat juga menjelaskan bahwa universitas ini
akan mulai beroperasi pada awal September 2020, dengan sistem
pendaftaran online mulai 5 Februari s.d. 4 Mei 2020, dan masa orientasi
mahasiswa pada 15 Agustus 2020. Pada tahun pertama UIII akan menerima
300 orang mahasiswa, terdiri dari 250 mahasiswa program magister, dan 50
mahasiswa program doktoral, dengan fokus di tahun pertama pada bidang
studi political science dan Islamic study. Adapun perbandingan jumlah
asal mahasiswa, yakni 60 persen mahasiswa dari luar negeri dan 40 persen
mahasiswa dalam negeri, serta full scholarship. Metode pembelajaran
yang diterapkan menggunakan pengantar berbahasa Inggris dan Bahasa Arab.
Komarudin
juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pengembangan kurikulum untuk
melakukan uji sahih kurikulum Islamic Studies melalui UIII expert
meeting yang akan dilaksanakan pada 25-26 November 2019.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR
Basuki Hadi Muljono, Menteri Kominfo Johny G. Plate, Menteri ATR/Kepala
BPN Sofyan Djalil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Wakil
Walikota Depok Pradi Supriyatna, Wakil Kapolri Ari Dono Sukmanto,
Kapolres Depok AKBP Aziz Andriansyah, dan Rektor UIII Komaruddin Hidayat
beserta jajarannya. Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala
Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, dan Masykuri Abdillah.