Jakarta, Kominfo - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika Rosarita Niken Widiastuti menekankan pentingnya pendidikan
literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi
kepada pihak lain. Sekjen Niken menekankan agar masyarakat berhati-hati
dalam melindungi data pribadinya.
"Kita perlu memberikan literasi
kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita
kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan misalnya buka rekening
atau apapun yang terpercaya," kata Sekjen Niken dalam sambutan
Peluncuran Program dan Seminar Literasi Privasi dan Keamanan Digital di
Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Senin (18/11/2019).
Menurut
Sekjen Kementerian Kominfo, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya
masyarakat di bidang literasi digital. "Menjaga keamanan data pribadi
merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan aset
yang bernilai tinggi," tandasnya.
Oleh karena itu, Sekjen Niken
meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya menjaga data
pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang belum
mengerti. "Kita harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita
membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita," katanya.
Lebih
lanjut Sekjen Niken menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah
menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas untuk menyadarkan
masyarakat dalam menjaga data pribadinya.
"Kominfo juga melakukan
berbagai edukasi, literasi digital bekerja sama dengan Siberkreasi,
dengan Relawan TIK, dan berbagai kalangan masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran perlindungan data pribadi bagi masyarakat," paparnya.
Berkaitan
dengan payung hukum dalam perlindungan data pribadi, Sekjen Kementerian
Kominfo menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk dibahas. Meskipun
demikian, Sekjen Niken menegaskan untuk sementara saat ini pemerintah
telah memiliki peraturan untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Berupa
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Sumber : https://kominfo.go.id/content/detail/22821/sekjen-kominfo-masyarakat-harus-hati-hati-berikan-data-pribadi/0/berita_satker