Jakarta, 26/05/2020 Kemenkeu - Untuk mempercepat pelaksanaan
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan
Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19
Mei 2020.
Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa
yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa
diberikan hanya 3 bulan.
Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama
dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat
mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp900.000 dari
aturan sebelumnya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan
dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun
anggaran berjalan. Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan
pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran
berikutnya.
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah
Desa khusus/musyawarah insedentil tidak terdapat calon keluarga PKH.
Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang
dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK
205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula
relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa
terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada
penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus
disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/aturan-baru-blt-desa-lebih-sederhana-dan-besaran-naik/