JAKARTA – Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat
edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan
oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19. Meskipun status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan
darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan yang
ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status
Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir.
GTPPC19
mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut
(1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19
diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan
darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19
sebagai Bencana Nasional.
Melalui
surat tersebut, Ketua GTPPC19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala
BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status
keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana nonalam
akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang
Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional.
“Secara
otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan
Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka
status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu
(22/5).
Status
keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang
disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2
yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda,
meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek
sosial-ekonomi.
Kedua
yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB
untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama
pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan,
maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk
COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut,
selama itu juga status pandemi tetap ada.
Masih
berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir
untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap
bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat
edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima
TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati
dan Walikota seluruh Indonesia.
Berikut ini tautan untuk Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Sumber : https://bnpb.go.id/berita/gtppc19-keluarkan-surat-edaran-pertegas-status-bencana-nasional