Jakarta, 25 Mei 2020
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta perketat setiap waga yang keluar-masuk Jakarta mengingat
agar upaya 2 bulan ke belakang tidak sia-sia. Perketatan tersebut
dilakukan dengan mewajibkan bagi setiap warga untuk memiliki surat izin
bagi mereka yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan
surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs
coron.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM
adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni 1. Kesehatan; 2. Bahan
pangan/makanan/minuman; 3. Energi; 4. Komunikasi dan teknologi
informasi; 5. Keuangan; 6. Logistik; 7. Perhotelan; 8. Konstruksi; 9.
Industri strategis; 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/
atau 11. Kebutuhan sehari-hari.
''Kita akan
melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran
kepolisian dan Pemprof DKI Jakarta. Menjaga perbatasan-perbatasan lebih
dari 10 titik termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak dapat surat
izin keluar-masuk tidak boleh lewat,'' kata Anies pada Konferensi Pers
di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Aturan
ini dilakukan, menurutnya, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2
bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak
sia-sia.
''Jika gelombang baru wabah Covid-19
terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan
melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah
Covid-19) melandai dan segera tuntas,'' tegasnya.
Ia
menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara
pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah
di wilayah Jabodetabek.
''Ikuti aturan
pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri
sendiri, pikirkanlah orang banya. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam
suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,'' katanya.
Hotline Virus
Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id
Sumber : http://www.kemkes.go.id/article/view/20052600002/keluar-masuk-jakarta-wajib-punya-surat-izin.html