JAKARTA -
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali
menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang
kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan
COVID-19.
Menurut
Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah
memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan
dengan percepatan penanganan COVID-19. Adapun masyarakat yang
diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun
kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi
mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
“Mereka
yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga
adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di
Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
Dalam
hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus
dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait,
surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab
polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen
pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap
orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang
terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk
jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu
kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.
Menurutnya,
dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan
seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama
melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.
"Oleh
karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan
pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan.
Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat
keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas
Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta
unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,”
jelas Doni.
Lebih
lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku hingga
waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar
masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.
"Oleh
karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang
ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum akan
berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin
akan ditemukan,” jelasnya.
"Oleh
karenanya, mungkin kita akan memerlukan waktu yang lebih lama, untuk
sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini. Kita dituntut
untuk bisa beradaptasi. Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol
kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci
tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan
COVID-19,” pungkas Doni.