Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait mengupayakan agar
bantuan sosial yang disiapkan pemerintah dapat cepat sampai ke
masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sesuai tahapan waktu yang
ditentukan.Saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi
dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2020, Presiden
menyebut bahwa di dalam situasi pandemi seperti saat ini memang sangat
diperlukan sebuah kecepatan.
“Situasi saat ini bersifat extraordinary,
ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu saya minta aturan itu dibuat
sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas
sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel,” ujarnya.
Kepala
Negara melihat bahwa prosedur yang berbelit di lapangan memang menjadi
salah satu penyebab dari terkendalanya bantuan-bantuan sosial tersebut
untuk dapat sampai ke masyarakat secara cepat.
Meski memangkas
atau menyederhanakan prosedur, Presiden juga ingin agar penyaluran
tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu, untuk menjamin
akuntabilitas dan mencegah penyelewengan, diperlukan adanya keterlibatan
lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk sistem
pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau dari Kejaksaan.
Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi agar tidak terjadi korupsi
di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, permasalahan mengenai data
penerima manfaat yang tidak sinkron juga menjadi salah satu kendala yang
dihadapi. Terkait hal ini, Presiden sekali lagi memerintahkan
penyelesaian sinkronisasi data tersebut secara cepat.
“Libatkan
RT, RW, dan desa. Dibuat mekanisme yang lebih terbuka, transparan,
sehingga semuanya bisa segera diselesaikan baik itu yang namanya BLT
Desa maupun bantuan sosial tunai. Saya kira ini ditunggu masyarakat,”
tandasnya.
Sumber : https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-permudah-percepat-dan-awasi-penyaluran-bansos/