#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024

Cari Blog Ini

Kamis, 03 Juni 2021

Inilah Tiga Langkah Antisipatif Lindungi Data Pribadi

 


Kominfo – Pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan menyatakan salah satu kunci pelindungan data pribadi ada pada pemilik data pribadi itu sendiri. Bahkan, Direktur Bambang membagi tiga langkah antisipatif untuk melindungi data pribadi.

“Masyarakat bisa mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi dengan beragam cara. Tentunya, penyalagunaan data bisa kita antisipasi sebetulnya dengan tidak membagikan informasi pribadi kita kepada sembarangan pihak,” ujarnya dalam Webinar Virtual bertajuk “Cermat dan Kritis Melindungi Data Pribadi di Ruang Siber”, dari Tangerang Selatan, Kamis (03/06/2021).

Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Ditjen IKP mengungkap langkah anstisipatif untuk melindungi data pribadi yang bisa dilakukan setiap orang.

“Pertama, tidak membagikan informasi pribadi kepada sembarang pihak. Kedua, abaikan tautan yang mencurigakan dan hanya gunakan perangkat lunak yang asli. Dan ketiga, lakukan penggantian kata sandi (password) serta backup data penting secara rutin,” tuturnya.


Menurut Direktur Bambang, apabila masyarakat ingin membagikan data-data kepada orang lain sebaiknya mau meluangkan waktu lebih banyak dan berpikir lebih mendalam sebelum mengambil keputusan untuk membagikan data pribadinya.

“Tidak semua orang kita bagikan gitu kan, kadang-kadang juga tanpa disadari kita memasukkan nomor handphone kita, nah ternyata handphone kita digunakan oleh orang lain untuk menawarkan produk-produk tanpa kita ketahui dapat dari mana padahal sebetulnya dari kita sendiri,” tuturnya.

Mengenai langkah kedua, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam menginhatkan agar selalu mengabaikan adanya tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan. “Jadi, kalau kira-kira tautan itu mencurigakan ya tidak usah kita tanggapi, kita abaikan saja,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.

“Bukan software yang bajakan. Langkah ini juga sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” ungkap Direktur Bambang.

Dalam kesempatan itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam mengatakan penggunaan kata sandi yang gampang ditebak seperti menggunakan tanggal lahir tidak disarankan karena dapat memicu seseorang melakukan penyalahgunaan data. 

“Nah itu, yang harus kita hindari. Jadi secara periodik kita ganti dan menggunakan password lebih bervariasi dengan huruf-angka, huruf besar-huruf kecil, kira-kira seperti itulah dan gunakan yang susah ditebak orang,” paparnya mengenai langkah ketiga.

Bahkan, perlu juga melakukan backup data secara rutin dan apabila mengidentifikasi terjadi satu tindak kejahatan siber, maka masyarakat harus segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

“Ini khusus untuk yang menyangkut dengan eksploitasi, katakanlah pemerasan, penindasan, pencurian identitas, maka sudah seharusnya kita laporkan kepada yang berwajib, Terakhir, tentunya kita harus selalu waspada,” jelas Direktur Bambang. 

Webinar yang digelar Ditjen IKP Kementerian Kominfo itu ditujukan untuk membangun kesadaran bagi para pengguna ruang siber dalam melindungi privasi data. Narasumber dalam acara itu antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim; Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber, Anton Setiyawan; serta Content Creator, Christian Sugiono.

 

 

Sumber  : https://kominfo.go.id/content/detail/34865/inilah-tiga-langkah-antisipatif-lindungi-data-pribadi/0/berita_satker