#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #TAHAPAN BALON BUPATI KABUPATEN PATI  PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024
#GERBANG DEKADE 2 KDi 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 02 Juni 2021

Kemenag dan DPR Bahas Pagu Indikatif dan Rencana Kerja 2022


 Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja membahas pagu indikatif dan rencana kerja Kementerian Agama 2022.

Rapat kerja bersama DPR ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan dihadiri sejumlah anggota komisi. 

Menurut Menag berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada 29 April 2021 hal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2022, Kementerian Agama mendapatkan Pagu Indikatif tahun 2022 sebesar Rp66.497.274.699.000,-. 

Dijelaskan Menag besar pagu indikatif tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar Rp464.112.123.000,- atau minus 0,69%, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kementerian Agama di awal tahun 2021 sebesar Rp66.961.386.822.000,-. 

Pagu Indikatif tersebut, lanjut Menag, berasal dari beberapa sumber pendanaan. Terdiri dari anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dana pinjaman/hibah luar negeri (P/HLN), dan dana Surat Berharga Syariah Negera (SBSN). 

"Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun 2022 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," kata Menag didampinggi pejabat eselon I Kemenag. 

Selain membahas pagu indikatif 2022, rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI juga membahas rencana kerja Kemenag 2022, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan realisasi anggaran 2020.

Disampaikan Menag, sesuai dengan tugas dan fungsinya, arah kebijakan Kementerian Agama menyesuaikan dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan Bapak Presiden sebagai Prioritas Nasional (PN) sebagaimana terkandung dalam RPJMN 2020-2024. 

Prioritas Nasional tersebut terutama adalah Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing (PN ke-3) serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (PN ke-4). Berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu lndikatif Belanja K/L TA 2022, output prioritas pada lima program Kementerian Agama telah ditetapkan. 

"Kami mengharapkan perhatian dan dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI Yang Terhormat, dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta upaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama, " kata Menag. 

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI Yang Terhormat, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, meridloi ikhtiar kita semua dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, "tandasnya.




Sumber ;   https://kemenag.go.id/read/kemenag-dan-dpr-bahas-pagu-indikatif-dan-rencana-kerja-2022-y51v7