Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. SE Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada tanggal 11 Mei lalu.
“Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei yang lalu. Ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah,” ujar Mendagri, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (02/06/2021).
Mendagri mengatakan, SE itu sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dll, karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan. Dengan demikian diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard,” tuturnya.
Pengadaan barang dan jasa yang transparan tersebut, imbuh Tito, juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri serta menguatkan daya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD,” ujarnya.
Lebih jauh Tito mengharapkan dengan dikeluarkannya SE ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi semakin transparan. Namun, Tito menekankan, adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.
“Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guideline agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah,” ujarnya.
Tulang Punggung Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dalam pernyataannya, Mendagri juga menekankan bahwa belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya itu, belanja pemerintah juga mampu memberikan stimulus bagi belanja pihak swasta.
Oleh karena itu, sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kemendagri terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanjanya. Dengan percepatan realisasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Mendagri pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada kuartal kedua tahun 2021. Jenis belanja ini dinilainya dapat langsung berdampak kepada masyarakat.
“Triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal,” ujarnya.
Lebih jauh Tito mengingatkan agar belanja modal tersebut dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama UMKM. Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.