Semarang, Kominfo – Pemerintah mendorong penggunaan sistem lacak jejak atau tracking system untuk setiap kiriman pos. Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus menyatakan pemanfaatan teknologi lacak jejak kiriman akan meningkatkan efisiensi dalam bisnis pos.
“Penggunaan teknologi jejak lacak akan meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengiriman barang, selain itu, jejak lacak juga akan memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman,” ungkapnya dalam keynote speech Acara Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Tracking oleh Penyelenggara Pos: Transformasi Digital Industri Pos Nasional, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (03/06/2021).
Dalam sambutan yang dibacakan Koordinator Tarif Pos Direktorat Pos Ariyani Akhmad itu, Direktur Pos menyatakan penggunaan teknologi lacak jejak juga menjadi kewajiban penyelenggara layanan pos sesuai Undang-undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
“Hal ini merupakan kewajiban Penyelenggara Pos sebagaimana tercantum pada Pasal 30 UU Pos yaitu Penyelenggara Pos wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman,” jelasnya.
Pemerintah menurut Direktur Pos telah memiliki strategi dalam mendorong penggunaan jejak lacak oleh Penyelenggara Pos.
“Penyusunan pedoman, pedoman yang disusun dapat digunakan oleh Penyelenggara Pos sebagai bahan edukasi dalam mengimplementasikan Teknologi Jejak Lacak serta melakukan sosialisasi dan workshop,” ungkapnya.
Menurut Direktur Ikhsan strategi yang lain dilakukan adalah dengan pembuatan aplikasi.
“Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuat aplikasi operasional Penyelenggara Pos sehingga dapat digunakan oleh Penyelenggara Pos untuk memproses dan melacak kiriman serta dapat terhubung dengan ekosistem e-commerce,” jelasnya.
Direktur Pos berharap dengan penerapan teknologi jejak lacak bermanfaat dalam peningkatan kulaitas layanan pos. “Manfaat adanya sistem jejak lacak bagi Penyelenggara Pos akan mempengaruhi proses interaksi yang lebih baik antara staf pengiriman dan pelanggan, serta meningkatkan akuntabilitas staf pengirim,” ujarnya.
Bahkan, dengan teknologi yang sama, customer service dapat lebih fokus pada isu pelayanan yang lebih penting.
“Karena tidak perlu menjawab pertanyaan terkait posisi barang dan mengurangi customer anxiety (kecemasan pelanggan) dan buyer’s remorse (penyesalan pembeli) karena adanya kepastian layanan serta meningkatkan proses penanganan pada kasus barang hilang atau salah kirim,” jelas Direktur Ikhsan.
Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Tracking oleh Penyeleggara Pos menghadirkan Subkoordinator Data dan Informasi Layanan Pos Komersial Direktirat Pos, Christ Polin; Konsultan Analitik dan Strategi, Ramdisa Agasi; dan Head of Public Policy and Government Relation IdEA, Rofi Uddarojat. Dalam sesi kedua, hadir Ahli IT Yulius Hayden Bonaparte. dan CEO dan Fouder MileApp Dika Maheswara.
Seluruh rangkaian acara peserta dari perwakilan penyelenggara industri pos di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, serta perwakilan asosiasi.