Negara Anggota ASEAN
akui sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi langkah pertama keluar dari
pandemi COVID-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan
se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5).
Dalam
pertemuan dibahas pengembangan sertifikat COVID-19 dengan menggunakan
standar digital dapat meminimalkan paparan virus COVID-19. Termasuk juga
memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.
Secara
tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong
kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata
setelah pandemi COVID-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi
kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.
Menteri
Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi
sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara sukarela di
masing-masing negara anggota ASEAN.
''Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara,'' katanya di Bali, Sabtu (14/5).
Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi COVID-19.
Para
Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan
ketahanan pasca pandemi COVID19, di antaranya melalui sertifikat
vaksinasi COVID-19.
Dengan saling pengakuan
terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19, lanjut Mnkes Budi, diharapkan
warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke
negara-negara ASEAN lainnya. Penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19
tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan
protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id