Cari Blog Ini

Rabu, 06 Juli 2022

Tahun 2021, Pati Terbesar Kedua se Jateng Operasi Rokok Ilegal

 

 

PATINEWS.COM PATI  diskominfo.patikab.go.id   - Dalam rangka publikasi dan sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok dan Pita Cukai Ilegal, Diskominfo Pati mengadakan acara sosialisasi pada Rabu, 06 Juli 2022 di Aula Dinas Kominfo Pati.

Sosialisasi ini menggandeng teman-teman seniman campursari dilakukan secara streaming dan diunggah dibeberapa kanal dan you tube channel yang dikelola oleh Diskominfo Kab. Pati, TV Lokal dan radio.

Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. Ratri menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal harus selalu disosialisasikan karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. “Carilah rokok yang ada pita cukainya, negeri ini dihantam pandemi. Sedangkan cukai salah satu penopang pandemi tersebut.” Ratri juga menambahkan bahwa menggandeng teman-teman seniman lokal sebagai bentuk apresiasi untuk eksistensi seniman dan ikhtiar kita untuk Nyawiji Mbangun Pati Kang Mukti.

Dalam kegiatan virtual tersebut, Hadir dari Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar.
Didit Ghofar menjelaskan mengapa rokok ilegal harus ditindak, yaitu karena merugikan negara, menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan. Selama ini Kantor Bea Cukai Kudus telah bekerjasama dengan Pemda untuk sosialisasi dan operasi pasar, mengadakan talkshow radio, pemasangan baliho, spanduk, pemasangan stiker di toko/warung dan mendukung didirikan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau).

Narasumber dari Satpol PP, Kabid PPHD Djuharianto menambahkan bahwa selama di Tahun 2021, Pemkab Pati berhasil menyita 130.000 batang rokok, operasi pasar ini terbesar kedua se wilayah Jawa Tengah. Satpol PP juga tidak langsung mengadakan operasi pasar, Tim Gabungan sendiri sebelumnya sudah melakukan deteksi dini dan banyak toko/warung yang berjualan dua jenis rokok, baik yang legal maupun ilegal.

Acara ini dimoderatori oleh Drajat Kiswanto, dari Bagian Perekonomian Setda Pati, sebagai sekretariat pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 



Sumber : https://www.patinews.com/tahun-2021-pati-terbesar-kedua-se-jateng-operasi-rokok-ilegal/