Cari Blog Ini

Jumat, 12 Agustus 2022

Lakukan Sosisalisasi, KemenPPPA Ajak TP-PKK Sebarluaskan UU TPKS

 


Jakarta (12/8) –  9 Mei 2022 menjadi momentum bersejarah bagi upaya penghapusan segala bentuk kekerasan seksual di Indonesia. Presiden Jokowi secara resmi telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selanjutnya, mengawal dan memastikan implementasi penyelenggaraan UU TPKS harus bersama-sama dilakukan oleh semua pihak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan selain keluarga, partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual sangat berperan penting. Hal ini juga telah diatur dalam UU TPKS.

“Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” tegas Menteri Bintang dalam kegiatan Sosialisasi UU TPKS Bersama Tim Penggerak PKK pada Jumat (12/08).

Lahirnya UU TPKS disampaikan Menteri Bintang merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Guna memaksimalkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam mendukung hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggandeng TP-PKK dengan melakukan Sosialisasi UU TPKS yang diikuti oleh TP-PKK Seluruh Indonesia secara luring dan daring.

“Saya berharap agar isi dan substansi UU TPKS dapat dimengerti secara komprehensif oleh seluruh jajaran Tim Penggerak PKK baik di Pusat maupun di daerah sampai ke Dasa Wisma. Harapan saya, informasi yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas oleh Ibu-ibu. Pemahaman masyarakat atas keberadaan Undang-Undang ini diharapkan dapat membantu korban untuk lebih berani speak up dan mendapatkan keadilan,” jelas Menteri Bintang.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA juga mengajak siapapun yang menjadi korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami dengan menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Tri Tito Karnavian mengaku sangat mendukung upaya pemahaman masyarakat terkait UU TPKS. Tri Tito yakin UU TPKS menjadi salah satu alat konkrit penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia dan mencegah semakin banyaknya korban.

“Saya ingin mengajak kepada seluruh pengurus dan kader PKK untuk menyatukan gerak langkah kita dalam mensosialisasikan UU TPKS kepada seluruh masyarakat, agar mereka paham UU TPKS sebagai perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” tutur Tri Tito Karnavian.

Tri Tito menambahkan tidak hanya melalui sosialisasi, diperlukan pendekatan melalui edukasi dan advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.

“Sosialisasi semata tentunya tidaklah cukup. Mari kita berikan edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak tapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual,” tambah Tri Tito.

Sosialisasi juga diisi sesi panel dengan menghadirkan berbagai narasumber seperti  Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ali Khasan, Koordinator TPO dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Zet Tadung Allo, Staf Ahli Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Irjen. Pol Sri Handayani, Kasubbagsumda Setpusinafis Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo. 



Sumber : https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4053/lakukan-sosisalisasi-kemenpppa-ajak-tp-pkk-sebarluaskan-uu-tpks