Jakarta (24/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KemenPPPA) hari ini (24/1) melakukan rapat koordinasi Tim
Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di
lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM).
Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, merupakan tindak lanjut dari
Rapat Koordinasi (Rakor) yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengawal
penuntasan kasus.
“Komitmen yang tinggi dari Menteri Koordinator Polhukam dan Menteri
Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini sehingga terbentuk tim
independen, dan KemenPPPA masuk ke dalam tim independen tersebut.
Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan,” ujar
Menteri PPPA.
Pertemuan tim independen menyusul adanya arahan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk meminta perkara kekerasan
seksual di lingkungan Kemen KUKM agar diproses lagi sesuai laporan
korban.
Menteri PPPA meminta dengan tegas seluruh stakeholder terutama yang
tergabung dalam tim independen dan aparat hukum yang terlibat dapat
bersinergi dan berkolaborasi agar penanganan kasus dapat dilakukan
dengan tepat. Menteri PPPA berharap kejadian serupa tidak terulang
kembali dikemudian hari baik di instansi pemerintah maupun ditempat
kerja lainnya.
“Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang
itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali. Sinergi kolaborasi
menjadi penting. Seluruh stakeholder terutama aparat penegak hukum perlu
berupaya menangani kasus ini dengan baik sehingga dapat memberikan
keadilan bagi korban. Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa
ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan
terjadi lagi,” tegas Menteri PPPA.
Pertemuan tim independen ini dihadiri ketua Harian Kompolnas Benny J
Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia
Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan
kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat dan perwakilan
Kementerian/Lembaga, yaitu Kemen KUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa
Barat, serta Polresta Bogor.
Dalam pertemuan ini seluruh pihak memberikan masukan dan saran terkait
langkah-langkah terbaik untuk penanganan kasus. Kapolres Kota Bogor
Kombespol Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dan
mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar khusus terhadap
perkara kasus ini.
“Baresksrim POLRI dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan
penanganan kasus ini. Oleh karena itu kami juga memohon bantuan berupa
penguatan atau encourage terhadap novum-novum baru sehingga kita bisa
menangani kasus ini dengan lebih baik lagi,” tegas Kombespol Bismo.
Menteri PPPA diakhir pertemuan menegaskan kembali jika penanganan kasus
tidak bisa dilakukan oleh satu instansi melainkan harus dengan sinergi
dan kolaborasi. Menteri PPPA juga memastikan akan melakukan koordinasi
lanjutan dengan pihak Kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan
pemulihan psikologis bagi korban. Masa kerja Tim Independent pencari
fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.