Jakarta--Menghadapi dinamika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Era
Disrupsi, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja agar terus
mengoptimalkan potensi diri agar dapat berkontribusi maksimal dalam
memberikan pelayanan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk
itu, peningkatkan keterampilan dan keahlian Pengantar Kerja dan Petugas
Kerja, merupakan hal mutlak dilakukan, mengingat perubahan di era
digitalisasi saat ini, harus diimbangi dengan SDM yang andal.
"Hasil
yang diharapkan dari kegiatan ini adalah komitmen dan kesepakatan
bersama para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan peran Pengantar
Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam menghadapi dinamika PHK di era
dsrupsi melalui pemanfaatan program JKP, " ujar Menaker Ida Fauziyah
saat membuka pada acara 'Forum Dialog Peran Pengantar Kerja dan Petugas
Antar Kerja dalam Pelayanan JKP' di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Sesuai
amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022, Pengantar Kerja memiliki tugas
pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dan menjadi garda
terdepan dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja. Sedangkan
Petugas Antar Kerja sebagai petugas pelaksana pelayanan penempatan
tenaga kerja .yang memiliki kompetensi melakukan antar kerja.
"Pengantar
Kerja dan Petugas Antar Kerja merupakan garda terdepan kesuksesan
program JKP dalam menghadapi dinamika PHK di era disrupsi. Mudah-mudahan
acara ini membangun komitmen pentingnya Pengantar Kerja dan Petugas
Antar Kerja memberikan layanan kepada teman-temen pekerja yang mengalami
masa sulit usai ter-PHK, " kata Ida Fauziyah
Ida
Fauziyah menegaskan kegiatan forum dialog ini bertujuan untuk
meningkatkan wawasan dan pengetahuan, serta pemahaman bagi pemangku
kepentingan terkait penguatan peran Pengantar Kerja dan Petugas Antar
Kerja sebagai pelaksana pelayanan antar kerja dalam memberikan
sosialisasi dan mendampingi pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan
pekerjaan kembali, serta memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan
peserta penerima manfaat tentang program JKP.
"Saya
menaruh harapan besar kepada saudara-saudara yang hadir di sini untuk
dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan
program JKP yang sudah dicanangkan pemerintah sejak setahun yang lalu, "
kata Ida Fauziyah.
Saat ini jumlah Pengantar
Kerja total sebanyak 1158 orang Pengantar Kerja. Rinciannya di Setjen, 8
orang; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 189 orang;
Barenbang (2); Ditjen Binalavotas (32), Ditjen Binapenta & PKK
(127); Kabupaten (442); Kota (217); dan Provinsi (141).





.gif)
