Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah
kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU
PPRT).
Pembahasan dilakukan pada Rapat Koordinasi yang
diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha,
Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar
Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
menyampaikan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU
PPRT.
Sekjen Anwar menilai pentingnya sebuah profesi bagi
pekerja termasuk pekerja rumah tangga karena dengan begitu perlindungan
yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.
"Sebagai leading
unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk
segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,"
kata Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar pun menyatakan persetujuannya
atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup
efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang," ucapnya.
Sementara
itu, dalam forum tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang
diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat
segera memberi respons.
“Diperkirakan Kementerian yang akan
mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA,
dan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, Kementerian terkait dapat
segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan
amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan
DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” imbau Moeldoko.
Sebagai
informasi, Rakor ini juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy,
Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej,
Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani,
serta Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Sumber : https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-bersama-kl-bahas-percepatan-penetapan-ruu-pprt






