Jakarta, Kemenkeu – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran
untuk Kementerian Keuangan tahun 2024. Hal ini disepakati dalam Rapat
Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (14/09) di Ruang
Rapat DPR RI, Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut
mengatakan bahwa pagu Kementerian Keuangan 2024 setelah penyesuaian
Badan Anggaran DPR RI menjadi Rp48,7 triliun. Dalam pagu ini terdapat
tambahan Rp355,01 milyar sebagai dampak kebijakan kenaikan gaji sebesar
8% di tahun 2024 bagi 78.520 pegawai untuk mendukung pelaksanaan tusi
dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta
perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko.
Pagu anggaran Kementerian Keuangan yang semula Rp48.353.424.381.000,-,
dimana tanpa BLU sebesar Rp38,93 triliun, dan dengan BLU Rp9,42 triliun,
dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No:
B/11091/AG.05.02/09/2023, sebesar Rp355.011.249.000,-.
“Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355.011.249.000, maka pagu
dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48.708.435.630.000 dimana pagu
Kemenkeu tanpa BLU adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42
triliun,” terang Menkeu.
Pagu Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun ini, terdiri
dari tiga fungsi yaitu untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03
triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43
triliun.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/pagu-kemenkeu-2024