PARLEMENTARIA, Jakarta - Pimpinan DPR menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) tidak ada wacana untuk direvisi. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani usai menanggapi isu direvisinya UU MD3 untuk pemilihan Ketua DPR 2024.
”Kita (Pimpinan DPR) kompak dan kita menghargai bahwa MD3 itu tetap
harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai.
dilaksanakan dan diproses yang ada di DPR,” kata Puan pada Parlementaria
usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Kamis (28/3/2024).
”Kita (Pimpinan DPR) kompak dan kita menghargai bahwa MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai,"
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mengungkapkan pihaknya belum
pernah mendengar isu tersebut. Puan lantas kembali menegaskan bahwa UU
MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku hingga saat ini.
”Jadi proses pemilu sudah berjalan yang MD3 harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undangnya dan enggak pernah dengar ya Pak Dasco? Saya
enggak pernah dengar ada hal itu” tanya Puan, yang dijawab ’belum’ oleh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui hasil pemilu 2024, PDI-Perjuangan kembali meraih suara
terbanyak di Pemilu Legislatif untuk ketiga kalinya, dengan di posisi
kedua ditempati Partai Golkar dan disusul Partai Gerindra. ”Pemenang
pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi
ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” pungkas Puan.