Bandung--Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menghadiri dan
menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode
2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia.
Dalam acara tersebut, Ida Fauziyah memberikan sejumlah pesan kepada
manajemen dan pekerja/buruh PT Freeport.
Proses
penandatanganan PKB XXIII PT Freeport Indonesia berlangsung di Bandung,
Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Melalui sambutannya, Ida Fauziyah
menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia dan Tim Perunding
yang berhasil menghasilkan PKB yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi
hubungan industrial antara manajemen dan pekerja/buruh yang telah
berlangsung selama 46 tahun.
"Saya kira ini bisa
menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang
lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat
pekerja/serikat buruh," kata Ida.
Namun begitu, Ia
mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai antar pihak yang dituangkan
dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial.
"Perlu
kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan
bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan
sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami
dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dalam
acara tersebut, Ida pun menyampaikan sejumlah pesan kepada
pekerja/buruh PT Freeport Indonesia. Pertama, pekerja/buruh harus
komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja. Kedua, mengasah dan
meningkatkan kapasitas guna menghadapi dinamika era digitalisasi.
Ketiga, pekerja/buruh harus mampu membuka dialog dan menjaga komunikasi
yang baik dan santun kepada seluruh pekerja/buruh dan manajemen.
Selain
itu, Ida Fauziyah juga berpesan 3 hal kepada pihak manajemen. Pertama,
jadikan pekerja/buruh sebagai mitra layaknya keluarga atau anak kandung
sendiri. Kedua, membuka secara transparan kondisi perusahaan kepada para
pekerja/buruh. Ketiga, manajemen harus terus berbenah terhadap kondisi
ekonomi nasional saat ini, dengan terus melalukan diversifikasi usaha
dan peningkatan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan
harapan pekerja/buruh dalam mencari nafkah bagi keluarganya.
"Kami
juga berpesan PKB yang telah ditandatangani dan disosialisasikan harus
dijalankan dengan baik, karena PKB adalah Undang-Undang bagi para pihak
yang membuatnya, sehingga manajemen dan pekerja wajib tunduk dan patuh
terhadap ketentuan yang ada dalam PKB," ujarnya.
PKB
XXIII PT Freeport Indonesia ditandatangani oleh Presiden Direktur PT
Freeport Indonesia, Tony Wenas; bersama Lukas Saleo (PUK SP KEP SPSI
PTFI); Makmeser Kafiar (PK FPE SBSI PTFI); dan Virgo Solossa (SP Mandiri
Papua PTFI).