Jakarta--Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mulai ditutup
pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR
yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan
sebanyak 965 perusahaan. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023
dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang
diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
“Jumlah
aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini
mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan
berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk
bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen
Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis
(18/4/2024).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539
aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan
sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383
aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Dari
sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan
aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa
Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur
sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di
Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
Anwar
Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan
aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di
antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%;
aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta
sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun
dari 7,8% menjadi 3,3%.
“Adanya penurunan aduan
THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini,
serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun
berikutnya,” katanya.
Anwar Sanusi menambahkan,
saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas
ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut
aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133
perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133
Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara
bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II,
hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya.