Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
Menurut Menaker, keputusan ini
menjadi langkah signifikan dalam mempertegas pelindungan hukum bagi
pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di
kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
“MK
menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus
sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti
Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW)
yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ungkap
Menaker Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat
(29/11/2024).
Putusan ini memberikan jaminan
kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia,
tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah
air.
Selain itu, Menaker menambahkan bahwa
keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan
awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan,
termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
“Keputusan
ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan
pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun
luar negeri sesuai perintah Presiden Prabowo,” tutupnya.












