Jakarta, Indonesia — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bekerja sama dengan Indonesian Ocean Justice Initiatives (IOJI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Advancing the Law of the Sea: Addressing Climate Change and Marine Biodiversity Challenges” (9/5). Acara yang terdiri dari 2 sesi panel ini merupakan bagian dari upaya perumusan kebijakan hukum laut nasional yang responsif terhadap perkembangan hukum internasional terbaru, khususnya terkait isu perubahan iklim dan keanekaragaman hayati laut.
Panel pertama menghadirkan Presiden Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut/ International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), Y.M. Hakim Tomas H. Heidar, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, membahas mengenai Advisory Opinion yang dikeluarkan ITLOS tentang perubahan iklim pada bulan Mei 2024. Dalam panel kedua, hadir Dekan Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zaki Mubarok, S.IP., MILIR., Ph.D., dan Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional, Hagi Yulia Sugeha, S.Pi., MSc., Ph.D., membahas mengenai Agreement on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction atau yang dilebih dikenal BBNJ Agreement. Peserta kegiatan terdiri dari para perumus kebijakan, akademisi, pakar hukum laut, serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengeksplorasi bagaimana Advisory Opinion ITLOS tentang Perubahan Iklim dan BBNJ Agremeent akan memengaruhi kewajiban Indonesia sebagai negara pantai berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Panel pertama mengkaji implikasi hukum dari ITLOS Advisory Opinion tentang Perubahan Iklim yang diterbitkan pada 21 Mei 2024, termasuk penafsirannya terhadap definisi dan ruang lingkup pencemaran laut berdasarkan UNCLOS, serta kewajiban negara untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran yang timbul dari dampak perubahan iklim. Diskusi membahas pula konsekuensi dari Advisory Opinion tersebut bagi negara-negara kepulauan, khususnya Indonesia, serta memberikan wawasan tentang bagaimana kerangka hukum dan kebijakan nasional dapat beradaptasi untuk menjawab tantangan tersebut.
Pada panel kedua, membahas gambaran menyeluruh tentang ketentuan utama dalam BBNJ Agreement yang baru saja diadopsi secara global dan tengah dalam proses ratifikasi oleh Indonesia. Panel menggali lebih dalam relevansi Agreement terhadap kepentingan nasional Indonesia dalam konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional. Diskusi mencakup aspek kesiapan Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian ini, termasuk penyesuaian kelembagaan dan hukum nasional yang diperlukan. Selain itu, dibahas pula peluang kerja sama regional dan multilateral yang dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perjanjian secara efektif.
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan yurisdiksi laut yang luas, berkepentingan untuk memastikan bahwa implementasi hukum laut internasional selaras dengan kepentingan nasional serta prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, perumusan kebijakan hukum laut Indonesia ke depan akan mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Advisory Opinion tentang Perubahan Iklim dan BBNJ Agreement ke dalam kebijakan domestik dan posisi internasional.
Hasil kegiatan diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum internasional serta memperkaya proses penyusunan kebijakan hukum laut nasional yang adaptif dan progresif.
Pada kesempatan yang berbeda, Kementerian Luar Negeri mengumumkan pencalonan Profesor Eddy Pratomo sebagai kandidat Indonesia untuk Hakim Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) untuk masa jabatan 2026–2035; dan Profesor Hikmahanto Juwana sebagai Anggota Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Law Commission atau ILC) untuk masa jabatan tahun 2028–2032.
Pemilihan hakim ITLOS untuk periode 2026-2035 akan dilaksanakan dalam pertemuan Negara-Negara anggota Konvensi Hukum Laut Internasional di New York, Amerika Serikat. Pertemuan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 tersebut akan memilih tujuh orang hakim baru untuk menggantikan para hakim yang masa jabatannya berakhir.
Pemilihan anggota ILC untuk masa jabatan 2028–2032 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2027 dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Para anggota ini akan dipilih dalam kapasitas pribadi.
Pencalonan Profesor Eddy Pratomo dan Profesor Hikmahanto Juwana oleh Indonesia pada dua badan prestisius tersebut menggarisbawahi komitmen kuat Indonesia untuk memajukan pembangunan hukum internasional, baik secara regional maupun global. Pencalonan ini diharapkan akan menjadi jalan bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dan meningkatkan kontribusinya bagi perdamaian dan ketertiban dunia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



.jpg)


