Jakarta (Kemenag) --- Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Akhmad Fauzin, mengajak seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berpedoman kepada regulasi terkait pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
Hal ini disampaikan Akhmad Fauzin saat kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di kantor pusat Kemenag, Kamis, (3/7/2025).
“Kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menaati peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satunya mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” katanya.
Pendampingan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh PTKN. Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah jajaran pengurus PTKN dari berbagai daerah di Indonesia, Fauzin menyebut masih ada lebih dari 60 kampus yang belum informatif dan mendorong mereka mengikuti jejak kampus yang sudah memenuhi kriteria.
“Sekitar 60 lebih perguruan tinggi keagamaan kita statusnya tidak informatif, oleh karena itu, mereka harus mencontoh kepada 5 perguruan tinggi yang sudah berkategori informatif”, ucapnya.
Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Syafruddin Baderung, menyampaikan agar setiap PTKN selalu berkomunikasi dengan Komisi Informasi (KI) terkait urusan keterbukaan informasi publik agar solusi menyangkut penilaian yang kurang informatif bisa diselesaikan dengan baik.
“Kegiatan pendampingan ini adalah bagian dari solusi untuk kita sampaikan langsung apa saja yang menjadi opsi-opsi dari Komisi Informasi agar satker dari PTKN bisa ikut monev, karena harus melibatkan orang KIP,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan setiap PTKN harus bekerja secara profesional terkait urusan keterbukaan informasi publik. “Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP, semua satker harus informatif,” tegas Syafruddin.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi tahun 2024, terdapat 5 PTKN yang mendapatkan kategori informati, 1 PTKN kategori kurang informatif, dan sisanya 66 PTKN kategori tidak informatif.
Berikut 5 PTKN yang dinilai informatif :
1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50)
2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13)
3. UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97)
4. IAIN Kediri (nilai 96,28)
5. UIN Raden Fatah Palembang. (nilai 95,80)
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.
Kegiatan monev ini akan berlangsung di bulan Juli hingga Agustus. Oleh karena itu, semua satker diminta untuk mempersiapkan diri.
Sumber ; https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-dorong-ptkn-tingkatkan-keterbukaan-informasi-publik-MBq0o