Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat
komitmennya dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah melalui
pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Upaya ini
diwujudkan dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat,
transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan.
Salah satu
terobosan Kemnaker dalam penyaluran BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos
Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang
mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan
melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, yang
mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Biro
Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan
aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem
bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan
administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan
lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa
melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas
Kemnaker, Kamis (3/7/2025).
Proses penyaluran BSU melalui Pospay
dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan
melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari
aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima
diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal
lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika
data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital)
yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos
terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code
dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik,
serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama
uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Lebih lanjut,
Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus
penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh
proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa
perantara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.
Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi.
Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada
yang berhak,” tegasnya.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi
dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi
instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para
pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih
inklusif dan merata.