Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar
Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau layanan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik Kota Makassar, Kamis
(11/9/2025).
Menteri Ara berbincang langsung dengan para petugas
dan melihat simulasi proses sidang PBG. Menurut petugas, proses
penerbitan PBG di Kota Makassar membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Ia
memberikan apresiasi untuk kinerja Wali Kota Makassar. Dia berharap
layanan publik di kota ini bisa terus meningkat.
"Sehingga saya menilai kinerja dalam sektor perumahan dan membantu rakyat kecil, saya kasih nilai 8 di sini Wali Kota. Saya berharap kalau nanti saya datang lagi nilainya kalau boleh 9. Lebih baik lagi, lebih cepat lagi melayani rakyat, supaya makin banyak rakyat kecil terutama yang dilayani dengan cepat dan dipermudah," kata Menteri Ara.
Mendagri Tito juga menyampaikan apresiasi atas layanan satu atap di MGC. Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah mengurus dokumen. "Mal Pelayanan Publik ini saya memberikan apresiasi kepada Pak Wali Kota, Ibu (Wakil Wali Kota), yang telah memasukkan outlet PBG dan BPHTB di dalam Mal Pelayanan Publik ini. Karena itu salah satu outlet yang sangat penting sekali," terangnya.
Mendagri menyebutkan saat ini sudah ada 285 kabupaten/kota yang memiliki Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia. "Bagi yang belum, karena jumlahnya ada 514 kabupaten/kota, masih ada yang belum, ini saya tentu akan dorong untuk membuat supaya masyarakat ini juga gampang," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penghapusan biaya BPHTB dan retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta mempercepat proses penerbitan PBG. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kepemilikan rumah bagi MBR, mendukung program 3 juta rumah, dan memberikan insentif pajak daerah yang signifikan