Sesuai ketentuan Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, Tim Seleksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang mencantumkan kesimpulan hasil Seleksi dari seluruh tahapan Seleksi beserta Daftar Peringkat Hasil Seleksi, sebagai berikut:
PT Telemedia Komunikasi Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp403.764.000.000,00 (empat ratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) sebagai Peringkat kesatu pada Regional I;
PT Eka Mas Republik dengan harga penawaran sebesar Rp300.888.000.000,00 (tiga ratus miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sebagai Peringkat kesatu pada Regional II; dan
PT Eka Mas Republik dengan harga penawaran sebesar Rp100.888.000.000,00 (seratus miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sebagai Peringkat kesatu pada Regional III.
Memperhatikan hal tersebut di atas, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan:
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Penetapan PT Telemedia Komunikasi Pratama Sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 pada Regional I;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 490 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik Sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 pada Regional II; dan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 491 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik Sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 pada Regional III.
Penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 bersifat final dan mengikat.
Pemenang seleksi wajib melunasi Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk Tahun Kesatu dan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Pemenang Seleksi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Pengumuman dimaksud dapat di-download di sini.





