PARLEMENTARIA, Jakarta
– Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh seluruh delapan fraksi di Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad
Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan
proses seleksi yang komprehensif dan objektif, dengan menjadikan hasil
kerja tim seleksi bentukan Presiden Republik Indonesia sebagai dasar
utama.
“Yang menghadirkan delapan fraksi di
Komisi II DPR RI, kami tadi sepakat menetapkan nama-nama yang telah kami
umumkan. Dasarnya tentu kami memperhatikan hasil tim seleksi yang
dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Rifqinizamy di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, tim seleksi telah
melaksanakan tiga tahapan seleksi dan Komisi II DPR RI menerima seluruh
hasil penilaian tersebut secara akumulatif sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. “Kami telah menerima seluruh penilaian
dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” lanjutnya.
Selain mempertimbangkan hasil tim
seleksi, Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian pada komposisi anggota
Ombudsman RI, termasuk keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent,
latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.
“Kami memperhatikan komposisi
non-incumbent, latar belakang profesi, dan pengalaman, sehingga kami
berharap wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih
melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi pada
perbaikan pelayanan publik,” tegas Rifqinizamy.
Adapun sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi II DPR RI, yaitu:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan
Rifqinizamy menilai komposisi tersebut
mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis,
hingga tokoh dengan pengalaman politik non-partisan, yang diharapkan
mampu memperkuat peran Ombudsman RI dalam mencegah dan menangani praktik
maladministrasi.
“Kami percaya kombinasi incumbent,
darah baru, akademisi, aktivis, dan mantan politisi DPD RI yang
non-partai dan non-partisan ini penting untuk memperkuat Ombudsman RI,”
jelasnya.
Dengan ditetapkannya susunan anggota
Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, DPR RI berharap lembaga pengawas
pelayanan publik tersebut semakin efektif, profesional, dan semakin
dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya

