Jakarta, 26 Februari 2026 — Pemerintah terus memperkuat reformasi kemudahan berusaha melalui penyesuaian Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, dan memastikan sistem layanan berusaha semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Hingga 25 Februari 2026, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS mencapai sekitar 15,4 juta NIB. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro, sementara sisanya merupakan usaha kecil, menengah, dan besar. Capaian ini menegaskan peran OSS sebagai tulang punggung formalisasi usaha nasional sekaligus instrumen strategis pemberdayaan UMKM.
Dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (26/2), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha merupakan fondasi utama dalam aktivitas usaha.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah jantung dari kegiatan usaha. Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB. Karena itu, sistem OSS harus kita pastikan berjalan semakin baik dan memberikan kepastian,” tegas Todotua.
Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memperkuat kepastian regulasi melalui penetapan Service Level Agreement (SLA), pemberlakuan mekanisme fiktif positif, serta sejumlah penyesuaian kebijakan dalam sistem OSS. Sejumlah penyesuaian tersebut antara lain, pelaku usaha skala mikro dapat memperoleh KKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri, pelaku usaha dapat melakukan pemutakhiran masa berlaku Perizinan Berusaha, pengajuan Perizinan Berusaha tanpa Persyaratan Dasar bagi kegiatan usaha yang berlokasi di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama, serta pengajuan Perizinan Berusaha tanpa KKPR untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implementasi penyesuaian sistem dilakukan secara bertahap guna memastikan transisi berjalan terukur dan tidak mengganggu layanan yang sedang berjalan.
Dalam proses implementasinya, Pemerintah juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS.
“Kami mendengar langsung berbagai keluhan dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS. Semua masukan itu kami tampung dan kami carikan jalan keluarnya. Reformasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memperbaiki dan memberikan kepastian yang lebih baik,” ujar Todotua.
Kegiatan sosialisasi hari ini menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga terkait yang memaparkan secara komprehensif mekanisme permohonan perizinan berusaha, mulai dari tahapan Persyaratan Dasar hingga proses Perizinan Berusaha, serta dilengkapi dengan simulasi sistem OSS dan Coaching Clinic bagi pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras terhadap implementasi PP 28 Tahun 2025 pada sistem OSS.
Melalui penyesuaian sistem OSS sesuai PP 28 Tahun 2025, Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, adaptif, dan berdaya saing guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.





