SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan, antara kepentingan rakyat dengan pembangunan daerah. Salah satunya, dengan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 2026 ini. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen, yang akan berlaku sampai akhir 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Tengah Sumarno, dalam jumpa pers dengan wartawan di ruang Co
Working Space, Gedung A Lantai I Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat
(13/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sumarno didampingi Plt Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan
tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada
kenaikan,” tegasnya.
Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama
wakilnya Taj Yasin Maimoen, menginstruksikan agar diterapkan relaksasi
PKB sebesar lima persen untuk 2026.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan
menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” kata
Sumarno.
Kebijakan tersebut, imbuhnya, mempertimbangkan dinamika
di tengah masyarakat, terkait pandangan mengenai kenaikan pajak
kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen yang
diterapkan sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, pemprov menerapkan kebijakan
opsen sebesar 13,94 persen PKB. Hanya, pada 2025, masyarakat Jawa Tengah
memperoleh relaksasi merah putih. Masyarakat menikmati diskon yang
diberikan sebesar 13,94 persen pada Januari sampai Maret 2025.
Pada awal tahun ini, terasa ada kenaikan PKB, karena
belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Karenanya, Gubernur Ahmad
Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian, untuk kemungkinan
menerapkan relaksasi PKB pada 2026.
“Besarannya kurang lebih lima persen,” terang Sumarno.
Penerapan tersebut, beber sekda, dengan mempertimbangkan
kemampuan fiskal serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di
masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai
akhir 2026.
“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno.
Selain rencana diskon lima persen untuk PKB tersebut,
pada 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan yang sama.
Pemprov Jateng juga memprogramkan BBNKB II tetap gratis untuk kendaraan
bekas. Adapun yang dibebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain
seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Kajian mengenai relaksasi tersebut, jelas sekda, akan
mempertimbangkan daya membeli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi
pada saat ini. Hal itu sudah tersusun dalam APBD serta mengkaji postur
APBD terkait keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah.
“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.
Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program
pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu
juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK
Negeri.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang target kenaikan PAD
dari PKB, Sumarno mengatakan, hal itu dapat dicapai dengan pertumbuhan
kendaraan baru. Potensi lainnya, berasal dari pembayaran
tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya.
Terkait kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan, hal itu
sejalan dengan UU Pajak Daerah. Jika sebelumnya melalui sistem bagi
hasil, melalui opsen akan diserahkan langsung oleh Samsat untuk disetor
kepada rekening kabupaten/ kota.
“Kami mendorong teman di kabupaten/ kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, juga tetap
berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain,
optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset.




