Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama merilis program e-Learning ASN Berintegritas hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenag sekaligus sejalan dengan misi reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi dalam agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Program ini dirilis Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hadir, Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafi'i, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag Ali Ramdhani, Asisten Deputi Bidang Penguatan Kerja Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti, serta Direktur Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh pimpinan satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.
Menag menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus bekerja sama dengan KPK dalam memperkuat integritas aparatur. Menurutnya, besarnya jumlah ASN Kemenag membuat penguatan budaya antikorupsi menjadi kebutuhan mendesak. “Kementerian Agama mungkin salah satu kementerian yang paling sering mengundang KPK. Ini adalah bentuk iktikad baik karena instansi ini sangat besar hingga ke tingkat daerah, sehingga jika ada hal yang meragukan, sebaiknya dikonsultasikan,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (11/03/2026).
Menag juga mengingatkan para ASN agar tidak takut menerima amanah jabatan selama dijalankan dengan niat yang lurus dan menjaga integritas. Ia menekankan bahwa integritas bukan hanya kepatuhan pada aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
“ASN berintegritas mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi serta menolak berbagai praktik korupsi seperti gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan nepotisme,” katanya.
Menurut Menag, bagi ASN Kementerian Agama, integritas memiliki makna lebih luas karena sejalan dengan nilai-nilai agama yang menekankan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dengan jumlah ASN Kemenag mencapai sekitar 354 ribu orang, aparatur di kementerian ini memegang peran ganda sebagai pelayan publik sekaligus representasi nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Ali Ramdhani melaporkan bahwa penyelenggaraan e-learning ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kemenag dan KPK yang ditandatangani pada 8 Desember 2025. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pembelajaran digital yang sistematis dan terukur.
Program ini menyajikan berbagai materi terkait penguatan integritas ASN, antara lain modul tentang integritas, konflik kepentingan, gratifikasi, serta topik lain yang relevan dengan pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. “Dalam perjanjian kerja sama ditetapkan peserta sebanyak 33 ribu orang. Namun Kementerian Agama menambah target menjadi 42 ribu peserta pada fase pertama,” jelasnya.
Peserta berasal dari berbagai satuan kerja Kemenag, mulai dari kantor wilayah provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia. Program ini juga melibatkan pejabat administrator, pengawas, kepala madrasah, kepala KUA, pimpinan perguruan tinggi, pejabat fungsional, hingga pegawai yang mendekati masa pensiun.
Menurut Ali, pelibatan pegawai yang akan memasuki masa purna bakti dimaksudkan agar mereka tetap menjadi duta nilai antikorupsi di masyarakat setelah tidak lagi aktif sebagai ASN.
Program e-Learning ASN Berintegritas akan dilaksanakan dalam tujuh angkatan mulai 6 April hingga 22 Mei 2026 menggunakan metode Massive Open Online Course (MOOC) melalui platform Learning Management System (LMS) pelatihan jarak jauh Kementerian Agama. Setiap peserta akan mengikuti pembelajaran selama enam jam pelajaran menggunakan modul yang dikembangkan oleh KPK.
“Integritas bukan hanya tuntutan institusi, tetapi panggilan moral dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Dengan integritas yang kuat, kita dapat menjaga kehormatan institusi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan birokrasi Kementerian Agama yang profesional, bersih, dan berwibawa,” pungkasnya.








