Jakarta, 9 Maret 2026 - Dari
kunjungan Menteri Keuangan dan Satgas Bencana dari DPR-RI ke daerah
bencana di Provinsi Aceh, serta memperhatikan arahan Bapak Presiden, Menteri Keuangan menetapkan
kebijakan pemberian tambahan TKD, dengan mengembalikan jumlah alokasi
TKD TA 2026 menjadi sama dengan alokasi TA 2025. Tambahan alokasi TKD
tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak
bencana secara langsung maupun kepada daerah di sekitarnya yang turut
terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD TA 2026
dibandingkan dengan TKD TA 2025.
Kebijakan
ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran
2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera
Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Pemanfaatan
bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam
pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari
pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Total
besaran alokasi tambahan TKD yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah
sebesar Rp10,65 triliun. Penambahan TKD pada masing-masing daerah
dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total
alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui
tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus. Penyaluran Tambahan TKD ini
direncanakan Kementerian Keuangan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan
Februari sebesar 40 persen nya, pada bulan Maret sebesar 30 persen nya,
dan pada bulan April 30 persen nya. Di akhir Februari 2026, Kementerian
Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39T.
Sebelumnya, sebagai langkah awal dalam mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025. Relaksasi ini diantaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.
Bentuk relaksasi
kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak
bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meliputi: (1)
penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, (2)
perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta (3)
penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi
infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir,
banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi
70 persen dari nilai aset yang dibiayai. Fasilitas relaksasi tersebut
tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai Pinjaman PEN yang
berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah
dimanfaatkan oleh 4 Pemda yang terdampak bencana di Sumatera.
Dari kebijakan dukungan
fiskal yang ditetapkan diatas, Per Februari 2026, realisasi penyaluran
TKD TA 2026 pada 3 Provinsi terdampak bencana sudah mencapai Rp23,18T, lebih tinggi 54,07% dibanding 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD di 3 Provinsi di Sumatera sebesar Rp4,39T.
Tambahan TKD dan kebijakan relaksasi ini sebagai salah satu dukungan
nyata dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pemulihan daerah terdampak
bencana. Dukungan fiskal melalui tambahan TKD melengkapi berbagai
program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pasca
bencana Sumatera. Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan
pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga
keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Kemenkeu-Telah-Salurkan-Rp4,39T






