Cari Blog Ini

Kamis, 12 Maret 2026

Paripurna Setujui RUU Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR

 


PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Haji Abidin Fikri menyatakan DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.

Menurut Abidin, keputusan tersebut merupakan hasil proses harmonisasi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR RI. “Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjawab berbagai dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.

Abidin menilai penguatan regulasi pengelolaan keuangan haji penting untuk memastikan asas keadilan dalam pemanfaatan dana haji. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan berbagai potensi persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat diminimalkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah RUU tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR, pembahasannya akan segera dilanjutkan bersama pemerintah. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar proses pembahasan dapat segera dilakukan.

“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” tegasnya.

 

 

Sumber : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Paripurna-Setujui-RUU-Keuangan-Haji-sebagai-Usul-Inisiatif-DPR-63807