Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dana keumatan dan pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Lembaga tersebut direncanakan akan menjadi pusat pengelolaan dana keumatan, tidak hanya terbatas pada zakat, tetapi juga berbagai instrumen ekonomi keumatan lainnya.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi arahan sekaligus menyerahkan SK Presiden Prabowo Subianto kepada Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026 - 2031, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Saya berharap nanti, saudara pengurus Baznas tidak hanya mengurus zakat, tapi dana keumatan lain kami titipkan kepada saudara. Sampai nanti ada peraturan-peraturan lain yang menentukan. Ke depan akan dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan LPDU, Lembaga Pemberdayaan Dana Umat,” ujar Menag.
Pembentukan LPDU disebut merupakan bagian dari visi pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana umat yang lebih terintegrasi. Lembaga tersebut akan menempati lokasi strategis di pusat kawasan Jakarta, dengan harapan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi Islam yang mampu memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang profesional dan efektif, kata Menag, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu trendsetter dalam pengembangan ekonomi Islam di tingkat global. “Kinerjanya pun juga akan menjadi trendsetter, kalau perlu menjadi contoh untuk dunia internasional. Produk-produk ekonomi Islam di Indonesia ini diharapkan menjadi trendsetter pada perkembangan-perkembangan dunia Islam di masa-masa akan datang,” harap Menag.
Pengurus Baznas juga ditargetkan dapat memenuhi target zakat yang potensinya mencapai 230 triliun. Menag juga mengingatkan Baznas untuk menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat, serta mendukung visi pembangunan nasional, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.







