Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi
undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22
tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan
sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena
bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang
peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.
Keputusan
pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani,
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang
paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum,
Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil
Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.
Dalam sidang
tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran
dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.
Mewakili pemerintah,
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga
(PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi,
eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja
yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat
fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat
ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi
undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan
apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan
sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April
2026.
Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini
diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja
rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan
terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang
dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU
PPRT,” ujarnya.
Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT
antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan
kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada
kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah
tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga
(P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja
rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian
perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT;
dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.


