Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan
usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)
menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor
M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan
energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif,
dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home
(WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh
masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Di
dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja,
dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak
mengurangi cuti tahunan.
"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan
WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya.
Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas
layanan agar tetap terjaga," kata Yassierli.
Menaker
menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang
memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi,
infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan
produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta
sektor keuangan.
Selain
penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya
pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan
teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya
penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan
konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Lebih
lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan
serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam
merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun
mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan
adaptif dalam penggunaan energi.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," pungkas Yassierli.
Sumber : https://setneg.go.id/baca/index/menaker_terbitkan_edaran_wfh_perusahaan_swasta_bumn_dan_bumd



.jpg)

.jpg)