Jakarta, – Kebijakan fiskal memainkan peran penting sebagai instrumen Pemerintah
dalam menjaga stabilitas dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di
tengah situasi global yang masih menantang. Dengan dukungan kebijakan
fiskal yang dikelola secara optimal, perekonomian Indonesia pada
triwulan I 2026 menunjukkan kinerja yang kuat. Ekonomi Indonesia tumbuh
5,61% secara tahunan, ditopang oleh permintaan domestik yang terjaga,
peningkatan investasi, serta percepatan belanja Pemerintah dalam
mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Capaian tersebut
mencerminkan bagaimana kebijakan fiskal mampu meredam tekanan eksternal,
menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional.
Kebijakan perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal strategis yang digunakan secara adaptif namun tetap prudent
dalam mendukung stabilitas dan penguatan aktivitas perekonomian
nasional. Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian
insentif perpajakan yang selektif, terarah, dan terukur, dengan tetap
memerhatikan kapasitas ruang fiskal. Kebijakan ini diarahkan untuk
menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM dan dunia usaha, mendorong
investasi, serta mempertahankan momentum aktivitas ekonomi nasional.
Melalui tata kelola yang tepat, ekonomi dapat didorong optimal dengan
keuangan negara tetap sehat.
Pada
triwulan I 2026, dukungan kebijakan fiskal melalui insentif perpajakan,
turut mendukung momentum investasi dan aktivitas sektor riil nasional.
Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) tumbuh kuat 5,96% (yoy),
memperkuat pertumbuhan sektor-sektor produktif perekonomian nasional.
Capaian tersebut konsisten dengan data Kementerian Investasi yang
menunjukkan realisasi investasi langsung tumbuh 7,22%.
Untuk
memastikan kebijakan tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel,
Pemerintah secara konsisten memperkuat pelaporan belanja perpajakan
melalui Tax Expenditure Report (TER). Melalui laporan ini, publik
dapat melihat berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara,
termasuk nilai, tujuan kebijakan, jenis pajak, sektor penerima manfaat,
serta arah dukungannya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, pelaporan belanja perpajakan menjadi bagian penting
dari tata kelola APBN karena memastikan setiap insentif yang diberikan
dapat diawasi bersama.
Komitmen terhadap transparansi pelaporan tersebut juga telah mendapat pengakuan internasional. Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index
(GTETI) yang resmi dirilis pada 11 Mei 2026, TER Indonesia meraih
posisi teratas dari 116 negara. Hasil ini lebih tinggi dari sejumlah
negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda,
dan Prancis. Posisi ini juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten
sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2023. Saat
itu, Indonesia berada pada peringkat ke-15, kemudian pada tahun 2024
meningkat menjadi peringkat ke-2, hingga akhirnya pada tahun ini
Indonesia unggul di posisi teratas.
Kementerian
Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja
perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan
akuntabel. Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan
kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas
pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan
manfaat optimal bagi perekonomian.
Untuk
diketahui, GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang
menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan (tax expenditure) secara global. Indeks ini dibangun berdasarkan data Global Tax Expenditures Database
(GTED) dan memeringkat negara-negara berdasarkan keteraturan, kualitas,
serta cakupan informasi laporan insentif perpajakan yang diterbitkan.
Sementara
itu, insentif pajak yang dilaporkan dalam TER mencerminkan keberpihakan
Pemerintah kepada masyarakat dan UMKM, sekaligus mendukung iklim
investasi. Rumah tangga dan UMKM menerima manfaat lebih dari 70% dari
keseluruhan belanja perpajakan atau sekitar Rp389 triliun pada tahun
2025. Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan
kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi
biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif
tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat
dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas.




