Di tengah pesatnya kemajuan transformasi digital global, ASEAN mengambil langkah besar melalui inisiatif ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang diinisiasi pada saat Keketuaan Indonesia tahun 2023. Sebagai kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia, DEFA diharapkan menjadi penggerak utama integrasi ekonomi digital ASEAN, sekaligus memperkuat posisi kawasan sebagai pusat digital dunia. Berdasarkan studi BCG, kesepakatan DEFA yang komprehensif dapat meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari USD1 trilliun, pada 2030 menjadi USD2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri the ASEAN Economic Community (AEC) Council (AECC Meeting) ke-27, yang berlangsung pada tanggal 6-7 Mei 2026 di Cebu, Filipina. Pertemuan puncak tingkat Menteri Ekonomi ASEAN ini dihadiri oleh para pemimpin tinggi yang membidangi urusan perekonomian dari seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Menteri/ Secretary of Trade and Industry Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque, Deputy Prime Minister sekaligus Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay.
Dalam pertemuan AEC tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah penyelesaian isu krusial dalam Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa perkembangan Ekonomi Digital sangat dinamis, dan harus ditanggapi dengan bijaksana oleh ASEAN. “Walaupun DEFA text belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” ujar Menko Airlangga yang kemudian disambut dengan apresiasi dari seluruh negara peserta pertemuan.
“Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada Putaran ke-21 (final) di bulan Mei 2026, berdasarkan kesepakatan AECC di Cebu ini. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini (KTT ASEAN), setelah melalui proses legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara,” ujar Menko Airlangga di akhir pertemuan.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menambahkan bahwa pasca penandatanganan, proses ratifikasi oleh masing-masing negara anggota ASEAN ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari. Hal ini mencerminkan urgensi dan komitmen kolektif untuk segera merealisasikan manfaat DEFA bagi kawasan.
Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta menundukung aksesi OECD yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber. Melalui DEFA, Indonesia dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM.
Turut hadir mendampingi Menko Airlangga diantaranya yakni Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Perniagaan dan Ekonomi Digital Ali Murtopo Simbolon, dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Pambudi.




