Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa menghadiri Acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan
Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (13/05). Dalam kesempatan
tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan dan menyerahkan penerimaan
negara sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp10.270.051.886.464.
Selain menyerahkan denda administratif, Jaksa Agung juga melaporkan
capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari
2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan
pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada
sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali
kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan
menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga
terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian
Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total
luas 2.373.171,75 hektare.
“Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam
menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan
negara yang bersumber dari alam Indonesia,” ungkap Jaksa Agung.
Presiden Prabowo yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada seluruh
jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait. Presiden menegaskan bahwa
penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut bukan
hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen
pemerintah dalam menjaga keuangan dan aset negara agar dapat
dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Pekerjaan yang Saudara-saudara laksanakan, dilaksanakan oleh Satgas
PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita
buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan
menyelamatkan kekayaan negara, di manapun itu berada,” ungkap Presiden.




