Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa kembali memimpin langsung sidang atas laporan pada kanal
debottlenecking sebagai saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan
Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang kini telah berganti nama
menjadi Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan
Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).
Sidang tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan
kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai hambatan yang menghambat
realisasi investasi strategis di Indonesia. Dalam arahannya, Menteri
Keuangan menegaskan bahwa Satgas P3M-PPE kini memiliki mandat yang lebih
kuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
"Ini menunjukkan pemerintah serius untuk memperbaiki iklim investasi.
Seluruh kementerian terlibat secara intensif untuk memastikan program
percepatan pembangunan berjalan tanpa hambatan teknis yang
berlarut-larut," ujar Menkeu di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian
Keuangan Jakarta pada Kamis (7/5).
Sidang hari ini membahas dua kasus, yaitu terkait dengan izin
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) Terapung Saguling yang disampaikan oleh PT Indo Acwa Tenaga
Saguling, sementara sidang kedua membahas Perjanjian kerja sama
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Pemerintah Kota
Makassar yang disampaikan oleh PT Sarana Utama Synergy.
Melalui sidang ini, Kementerian Keuangan berharap sinergi antar
kementerian dan lembaga dapat semakin solid dalam menghilangkan sumbatan
investasi (debottlenecking), sehingga target pertumbuhan ekonomi
nasional dapat tercapai melalui realisasi investasi yang berkualitas dan
berkelanjutan. Hingga 5 Mei 2026, tercatat sebanyak 64 aduan telah
berhasil diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui Sidang
Aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas maupun
melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.
Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari
keseriusan Pemerintah dalam memastikan setiap hambatan yang menghalangi
investasi dan kegiatan usaha dapat diurai secara konkret, terstruktur,
dan berkelanjutan, demi terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, pasti,
dan kondusif bagi seluruh pelaku ekonomi nasional.



