Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda
administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan
seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam
menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan
pemberantasan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden
Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan
sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap
kepentingan rakyat. Kepala Negara menyebut, masyarakat kini menuntut
hasil konkret dari kerja pemerintah.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show,
tapi, pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat
Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar
Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini
merupakan yang keempat dengan total nilai penyelamatan aset mencapai
sekitar Rp40 triliun. Menurut Presiden, hasil penyelamatan kekayaan
negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan
fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah di
seluruh Indonesia.
Kepala Negara menjelaskan bahwa pemerintah
saat ini tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional.
Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah
menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu
sekolah pada tahun depan.
“Dan tahun depannya lagi kita juga
selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki,
semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan
uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para
maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” ujar Presiden.
Dalam
kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi
kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas
PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas kerja bersama
dalam mengamankan aset negara. Presiden juga menegaskan bahwa penguasaan
negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus
dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Di manapun itu
berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara.
Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita
karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas
Presiden.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa perjuangan
menyelamatkan kekayaan negara akan terus dilakukan demi masa depan
Indonesia dan generasi mendatang. “Ini harus berhenti dan kita akan
berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas
Presiden.
Langkah tegas ini menandai arah baru tata kelola sumber
daya alam Indonesia yang lebih bersih, lebih adil, dan sepenuhnya
berpihak kepada kepentingan rakyat.




