#PASAR MINGGU PAGI KEMBANG JOYO PATI

Cari Blog Ini

Jumat, 12 Juni 2026

Apresiasi Tata Kelola Tambang, KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

 


SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel. Bahkan, provinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi ini ditetapkan sebagai pilot project nasional, dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan perizinan MBLB. Karena itu, KPK terus mendorong dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jateng, dalam membangun sistem perizinan yang lebih baik.

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.

Dia menjelaskan, kegiatan Rakor tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai upaya kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang memiliki proses perizinan cukup kompleks dan melibatkan banyak instansi.

Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh tahapan menjadi fokus evaluasi untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan mencari solusi bersama.

“KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan,” tegasnya.

Selain aspek perizinan, KPK juga menyoroti berbagai potensi penyimpangan di lapangan, seperti aktivitas tambang tanpa izin, penambangan yang melebihi wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.

Menurut Ely, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sisi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Padahal, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyampaikan, Jawa Tengah siap menjadi percontohan tata kelola perizinan pertambangan.

Menurutnya, penetapan Jawa Tengah sebagai pilot project nasional, menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Harapannya seluruh OPD yang terlibat dalam pelayanan perizinan, dapat semakin menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Khusus di sektor pertambangan MBLB, seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” kata Agus.

Dia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat ini dilakukan secara digital, melalui sistem yang memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan proses, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis. Dengan sistem tersebut, seluruh aktivitas terekam secara elektronik, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.

“Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan, sistem tersebut juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif, karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka,” terangnya.

Agus menambahkan, dasar hukum yang memperkuat tata kelola pertambangan di Jawa Tengah, adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” paparnya.

Agus juga menegaskan, di sisi lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal. Di tahun 2025 ada sekitar 13 penindakan, dan di tahun 2026 ada lima penindakan,” pungkasnya.

 

 

Sumber : https://jatengprov.go.id/publik/apresiasi-tata-kelola-tambang-kpk-ri-jadikan-pemprov-jateng-pilot-project-perizinan-mblb/