Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi
Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset
negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik
Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam
kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada
BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta
pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara
Edi Tansil. Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil
penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil
penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar
Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban
sebesar Rp19,1 miliar.
Menkeu menegaskan bahwa pemulihan aset negara merupakan bagian penting
dari penegakan hukum yang utuh dan berkeadilan. Dalam sambutannya pada
acara yang sama, Menkeu menyampaikan bahwa keadilan tidak hanya
diwujudkan melalui putusan hukum, tetapi juga melalui pengembalian hak
negara, hak korban, dan hak masyarakat.
“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus
hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan
aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ungkap Menkeu.
Menkeu juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil pemulihan
secara tertib, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan pemulihan aset
akan memberikan dampak positif yang luas, mulai dari memperkuat keuangan
negara hingga memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta
dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola
dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,”
tandas Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada
Kejaksaan Agung atas upaya penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset
negara. Penghargaan turut diberikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, sektor perbankan, BUMN, serta berbagai mitra yang selama ini
berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan
Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemulihan
aset agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan
mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Kedepan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum
pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan
masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan menghadirkan
manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia,” pungkas Menkeu.










-Fair_202606150010015.jpeg)