Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi
Sadewa, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian
Pendapat Akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (4/6). Dalam rapat paripurna
tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK) secara resmi telah disahkan menjadi
undang-undang.
Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan
kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses
pembahasan RUU tersebut. Pembahasan yang berlangsung secara efektif dan
produktif mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan
nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi
dan keuangan global.
"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan
produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut
diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas
sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap
sektor keuangan," terang Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah
aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan
sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah
satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung
pengembangan sektor keuangan, antara lain penguatan pasar derivatif
melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional,
penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan
bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto,
serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring
dan Judi Daring.
RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional
Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi
nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan
internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif dan
operasional berdasarkan.
Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi antara
pemerintah dan DPR merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor
keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi,
melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia
yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang
mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,"
pungkas Menkeu.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Purbaya-Paripurna-RUU-P2SK



