#PASAR MINGGU PAGI KEMBANG JOYO PATI

Cari Blog Ini

Jumat, 12 Juni 2026

Revisi UU Pangan Diharapkan Perkuat Revolusi Nilai Tambah dan Ekosistem Pangan Nasional

 


SURAKARTA – Penguatan ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir melalui pengembangan nilai tambah menjadi salah satu masukan strategis yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan terus menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, guna menyempurnakan substansi revisi Undang-Undang Pangan.

"Saat ini kami sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Pangan. Karena itu kami perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Berbagai masukan penting yang disampaikan hari ini tentu akan kami tampung dan menjadi bahan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pangan," ujar Titiek dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan berbagai masukan yang disampaikan para pakar UNS memberikan perspektif baru dalam penyusunan regulasi pangan nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.

"Hari ini kami mendapatkan banyak masukan berharga dari para pakar Universitas Sebelas Maret, mulai dari substansi perubahan yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pangan, penguatan tata kelola dan agribisnis pangan, hingga pengembangan inovasi pangan. Berbagai gagasan yang kami peroleh akan kami kaji untuk kemudian diakomodasi dalam norma-norma yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pangan," kata Kharis.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menilai salah satu masukan yang paling strategis dalam forum tersebut adalah perlunya revolusi nilai tambah pangan guna memperkuat keterhubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha dalam satu ekosistem pangan yang saling menguatkan.

"Revolusi nilai tambah ini menurut kami sangat strategis karena dapat mengharmonisasikan mimpi pelaku utama dengan mimpi pelaku usaha. Pelaku utama ingin berproduksi sebanyak-banyaknya dan hasilnya terserap dengan baik, sementara pelaku usaha membutuhkan bahan baku yang kompetitif. Jika keterhubungan itu dapat dibangun dengan baik, maka ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir akan semakin kuat," ujar Andriko.

Menurutnya, penguatan nilai tambah pangan menjadi penting agar produksi pangan dalam negeri tidak hanya meningkat dari sisi volume, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi petani dan pelaku utama pangan sekaligus menciptakan bahan baku yang berdaya saing bagi industri pangan nasional.

"Selama ini ketika pilihan bahan baku termurah berasal dari impor, maka impor yang dipilih. Akibatnya, ekosistem pangan nasional belum terbangun secara optimal. Karena itu, pembangunan nilai tambah dan keterhubungan hulu-hilir menjadi penting agar produksi dalam negeri menjadi basis utama pembangunan pangan nasional," jelasnya.

Selain penguatan nilai tambah pangan, Andriko menilai revisi UU Pangan juga perlu mengakomodasi berbagai mandat strategis yang selama ini dijalankan Badan Pangan Nasional, termasuk penganekaragaman pangan, penanganan kerawanan pangan, penguatan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan keamanan pangan.

Menurutnya, penguatan tata kelola pangan nasional juga perlu diiringi dengan delineasi yang tegas antara fungsi regulator dan pelaksana (operator) agar setiap institusi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

"Prinsip yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah adanya pembagian peran yang jelas antara regulator dan eksekutor. Dengan delineasi yang tegas, proses perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan sehingga tata kelola pangan nasional dapat terus diperkuat serta terhindar dari potensi konflik kepentingan," ujar Andriko.

Ia menjelaskan, Bapanas saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang pangan, termasuk fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengawasan keamanan pangan segar.

"Fungsi keamanan pangan merupakan bagian penting dalam sistem pangan nasional. Karena itu, kesinambungan pelayanan publik, pengawasan keamanan pangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif," ujarnya.

Ia berharap revisi UU Pangan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan pangan nasional secara terintegrasi, mendorong tumbuhnya industri pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah produk pangan dalam negeri, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia secara berkelanjutan.

 

 

 

Sumber : https://badanpangan.go.id/blog/post/revisi-uu-pangan-diharapkan-perkuat-revolusi-nilai-tambah-dan-ekosistem-pangan-nasional