Jakarta – Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan penurunan harga yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak,
mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di
tingkat petani turun di tengah tren positif pasar global.
“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang
menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan
cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik di tingkat pusat maupun
daerah,” ujar Ade dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan
Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian
(Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian,
Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit,
Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.
Ade menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk
mencegah praktik-praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara,
termasuk dugaan permainan harga TBS di tengah tren kenaikan harga
minyak sawit mentah (CPO) dunia.
“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk
mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.
Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar
di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” kata Ade.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang
perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami
penurunan ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.
Ade menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan ragu melakukan
penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan
mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas
sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung
program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah berkomitmen
melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya
pada komoditas tersebut. Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi
beberapa waktu terakhir merupakan anomali karena tidak sejalan dengan
perkembangan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar Amerika
Serikat terhadap rupiah.
“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus
kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga
CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan
harga TBS justru turun,” kata Mentan Amran.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementan, sekitar 270 hingga 300
perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit tercatat belum
mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut
akan disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan
Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan
harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,”
tegasnya.
Mentan Amran menambahkan, langkah cepat pemerintah bersama Satgas
Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan yang diterima
Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami
penurunan kini telah kembali bergerak normal.
Sinergi Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU,
serta pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan tata niaga sawit yang
lebih sehat, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat industri sawit
dapat dirasakan secara optimal oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.
“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan
kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang layak sesuai
kondisi pasar. Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” tutup
Mentan Amran.







