Bali, 9 Juni 2026 - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Karena itu, penguatan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha pariwisata menjadi penting untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Wamenpar Ni Luh Puspa dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Senin (9/6/2026), di The Meru Sanur, Bali, mengatakan naiknya kunjungan wisatawan ke Bali memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk mendorong pertumbuhan investasi pariwisata, khususnya penanaman modal asing.
“Tapi, capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah," kata Wamenpar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi Bali, menempati urutan kedelapan penyumbang timbulan sampah nasional. Sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga sebesar 73,97 persen, disusul sektor perniagaan dan kawasan komersial. Kontributor utama berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.
Data tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali mengingat ketiga wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Bahkan pada awal tahun 2026, dalam rapat koordinasi nasional, Presiden secara khusus menyoroti persoalan sampah dan menyebut Bali sebagai salah satu wilayah prioritas. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan mendasar masyarakat," ujar Ni Luh Puspa.
Wamenpar menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata isu pariwisata, melainkan isu bersama yang berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Pariwisata terus mengawal isu pengelolaan sampah bersama Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya pada sektor HOREKA. Berbagai pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri pariwisata di Bali telah dilakukan, termasuk peninjauan lapangan guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah.
Hasil identifikasi menunjukkan sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian. Di antaranya pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah pada tempat penampungan sementara akibat penutupan TPA Suwung, serta pengelolaan limbah B3 yang masih terkendala tingginya biaya transportasi karena pengangkutan dilakukan satu kali dalam setahun dan fasilitas pengolahannya berada di Surabaya.
Dari sisi regulasi, sektor HOREKA sebenarnya telah diwajibkan mengelola sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Namun, praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam lima kategori," kata Wamenpar.
Meski demikian, hasil identifikasi juga menunjukkan sebagian besar pelaku HOREKA telah mengelola sampah, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Tercatat lebih dari 67 persen pelaku usaha telah menggunakan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah.
"Oleh karena itu, pelaku usaha berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak ketiga yang telah tersertifikasi oleh dinas lingkungan hidup setempat sehingga dapat memastikan vendor yang dipilih memenuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku," ujar Ni Luh Puspa.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pertama, pelaku usaha membutuhkan kejelasan tahapan evaluasi dan penilaian melalui sosialisasi serta pendampingan yang lebih intensif. Kedua, diperlukan penyelarasan pemahaman regulasi dan aspek teknis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
"Ketiga, mengingat kondisi ekonomi yang tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya serta pentingnya menjaga reputasi usaha pariwisata, pendekatan pembinaan dan edukasi diharapkan lebih diutamakan dibandingkan pendekatan hukum berupa sanksi. Keempat, perlu penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan pengelolaan sampah," ujar Wamenpar.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan yang efektif dan proporsional memerlukan kolaborasi yang erat dalam ekosistem pariwisata. Kolaborasi tersebut antara lain melalui penyelarasan standar dan definisi pengelolaan sampah mandiri, kejelasan tahapan implementasi dan mekanisme penilaian, serta penguatan sosialisasi, pendampingan, koordinasi lintas pemangku kepentingan, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengawasan serta fasilitasi pengelolaan sampah.
"Kami terus mendorong pelaku usaha untuk membangun komunikasi yang baik dan aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah. Melalui diskusi ini, kami berharap industri HOREKA semakin memahami aturan, regulasi, dan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mendukung terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Wamenpar Ni Luh Puspa
Turut mendampingi Wamenpar Ni Luh Puspa dalam kegiatan tersebut Direktur Politeknik Pariwisata Bali Ida Bagus Putu Puja, Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Pariwisata Amnu Fuadi, serta Asisten Deputi Manajemen Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata Budi Supriyanto.







