Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif
pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat
dana pensiun.
Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian
materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor
164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak
pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta
uang penggantian hak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi
mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam
memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
"Kemnaker
mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus
mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini
menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja
sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris
melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
Dalam
pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif
pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan
hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah
juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak
pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana
pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja,
sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai
ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, Mahkamah mengabulkan
sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa
pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan
terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat
dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta,
janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Menurut Cris, putusan
tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja
sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan
mengenai dana pensiun.
"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi
putusan MK. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen
Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.
Cris
menambahkan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan
ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat
serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan
berkeadilan.







