PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata
Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (2//2026).
Adapun putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan
pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian
tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.
Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan
demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi
‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota
untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.
Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang
dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk
bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan
konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan
rakyat.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon
menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara
langsung oleh rakyat.
Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu
dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan
perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem
pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu
terakhir.
Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala
daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan
berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap
menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK
sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal
tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan.










